Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) keberatan saat Presiden Joko "Jokowi" Widodo menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang empat kepada Prabowo Subianto.
KontraS mengatakan, Prabowo adalah salah satu terduga pelaku dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), yaitu kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 yang mengakibatkan 23 orang menjadi korban.
KontraS mengajukan surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara RI atas kondisi ini.
"Permohonan informasi yang diajukan ini pun bukan tanpa alasan. Selain ingin menagih komitmen pemerintah terhadap penuntasan pelanggaran berat HAM di Indonesia, alasan di balik adanya gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto merupakan informasi yang harus dapat diakses oleh publik," tulis KontraS dalam keterangannya, dikutip Senin (4/3/2024).