Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Jakarta, IDN Times - Nama Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono ramai setelah peretas anonim Bjorka membocorkan data pribadinya. Ia disangkutpautkan dengan kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Namun Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menyebut bahwa Muchdi sudah bebas secara hukum dan tidak terlibat.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, mengatakan Muchdi bisa saja diseret disidang lagi apabila dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya Munir pada 2004 ditemukan dan dibuka di hadapan publik.

"Sebenarnya secara ranah hukum pidana karena pernah sidang anggapannya sudah selesai. Tetapi sebetulnya ada peluang lain antara kepolisian atau kejaksaan," ujarnya pada IDN Times di kantor Kontras, Senin (12/9/2022) malam.

"Jokowi sudah memerintahkan untuk mencari dokumen TPF tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan, dokumen TPF bisa jadi pertimbangan untuk dilakukan peninjauan kembali, dibuka apakah sudah memenuhi atau ada kekurangan itu yang kasusnya bisa dibuka lagi," imbuhnya.

1. Motif dan dalang elite belum terkuak

Koordinator Kontras Fatia/IDN Times Dini Suciatiningrum

Fatia menambahkan memang secara hukum tidak bisa dihukum karena sudah putusan. Namun dalam kasus pembunuhan Munir masih banyak yang belum terungkap mulai motif sampai dalang elite.

"Dalam alur pemufakatan jahat tidak mungkin serta merta Polycarpus berikan racun, ini yang tidak terbuka dan selalu terjadi dalam kasus pelanggaran HAM berat," katanya.

2. Sekjen Partai Berkarya pertanyakan niat hacker Bjorka

Editorial Team

Tonton lebih seru di