Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebutkan produk hukum ini membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Langkah ini jelas sewenang-wenang serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," ujar Fatia dalam keterangannya, dilansir Senin (2/12/2022).
Jokowi terbitkan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perppu itu diumumkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022).