Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta organisasi serikat buruh menyatakan menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yang pertama adalah pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Said Iqbal menilai aturan itu tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum “dapat”, dimaknai sebagai ketidakpastian, tergantung Gubernur.
"Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ucap dia.
1. Buruh tolak sistem kenaikan upah yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja

Hal lain, di dalam UU Cipta Kerja, upah minimum kenaikannya inflansi atau pertumbuhan ekonomi. Menggunakan bahasa “atau”, dipilih salah satunya. Sedangkan sebelumnya dalam UU 13/2003 didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak dan turunannya PP 78/2015 menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Menggunakan kata “dan”, jadi akumulasi dari keduanya.
Oleh sebab itu buruh menolak karena dalam Perppu kenaikan upah didasari variabel inflansi, pertubuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum.
“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampa 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Iqbal.
"Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan,” sambung dia.
2. Nasib upah minimun sektoral dinilai tidak jelas

Lebih lanjut, permasalahan lain terkait dengan pengupahan, perppu juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral. Lenih lanjut, Said Iqbal menyimpulkan, persolan dalam perppu terkait upah minimum yang ditolak buruh ialah, pertama, UMK bisa diputuskan gubernur bisa juga tidak.
Kemudian kedua, formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu.
"Ketiga, Pemerintah bisa mengubah formula kenaikan upah minimum, ini juga tidak ditolak buruh. Keempat, upah minimum sektoral dihilangkan," ucap Said Iqbal.
3. Buruh khawatir semua pekerjaan bisa pakai sistem outsourcing

Catatan selanjutnya yang ditolak buruh ialah sistem outsourcing atau alih daya. Di dalam UU Cipta Kerja, Pasal 64, 65, dan 66 dihapus. Prinsipnya, alih daya diperbolehkan oleh perppu, sehingga tidak ada bedanya, meski ada ruang dialog.
Dalam perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Untuk itu, pihaknya meminta sekurang-kuranya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas.
“Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di-outsourcing. Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?," tutur Said Iqbal.
4. Buruh siap gelar aksi dan lakukan gugatan uji materi ke MK

Sementara itu, terhadap isi UU Cipta Kerja mengenai pasal Bank Tanah, di perppu tidak ada perubahan. Artinya tetap berlaku UU Cipta Kerja yang dianggap justru merugikan petani.
“Kami tolak, karena merugikan petani dan pemilik tanah orang kecil. Bank Tanah diorientasikan untuk kepentingan korporasi besar, perkebunan sawit, dan sebagainya. Partai buruh dan SPI meminta bank tanah dikorelasikan dengan reforma agraria. Bank tanah yang dimaksud adalah untuk didistribusikan kepada petani,” ucap dia.
Said Iqbal menuturkan, masih ada berbagai aturan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berpotensi menimbulkan masalah.
Dia memastikan siap mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widido untuk memberikan masukan.
“Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh,” ujarnya.