Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP terkait pembahasan lanjutan mengenai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Salah satu yang hadir adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Berbagai pandangan dikemukaan soal bagaimana nantinya beleid ini akan dipergunakan di tengah masyarakat.
"Sayangnya, berbagai pendapat yang telah disampaikan tersebut mendapat minim bahkan hampir tidak ada respons dari Komisi III DPR-RI," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Rabu (16/11/2022).
Fatia menjelaskan, satu-satunya respons catatan kritis KontraS adalah saat anggota Komisi III menyatakan pengaturan terkait ancaman hukuman maksimal pada tindak pidana yang berat terhadap HAM dilakukan untuk semangat rekodifikasi hukum pidana.
"Entah apa yang menjadi kaitan antara semangat “rekodifikasi” yang disebutkan dengan dimasukkannya tindak pidana yang berat terhadap HAM ke dalam RKUHP. Komisi III DPR-RI juga tidak merespons pendapat kami terkait tidak adanya urgensi untuk memasukkan tindak pidana yang berat terhadap HAM ke dalam RKUHP," ujarnya.