Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot ditangkapnya eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun serta Ditjen Bea dan Cukai Andhi Pramono. Hal ini dinilai sebagai tanda pengawasan internal di kedua instansi itu lemah.

"Ini sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah pajak atau bea cukai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari YouTube KPK, Sabtu (8/7/2023).

1. Jika pengawasan Bea Cukai kuat, tidak ada kasus seperti Andhi Pramono

KPK resmi menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebagai contoh, Alex menyinggung kasus Andhi Pramono. Bekas Kepala Bea dan Cukai Makassar itu disebut menerima gratifikasi dari broker selama 10 tahun.

"Cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," ujarnya.

2. KPK yakin kasus Andhi Pramono diketahui rekan kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di