Kontroversi Paguyuban Korban Kriminalisasi Bentukan Buni Yani

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani membentuk paguyuban yang menurut dia mengumpulkan orang-orang yang menjadi korban kriminalisasi rezim Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Apa tanggapan kubu Jokowi?
Dia menyebut sejumlah nama yang akan dia ajak bergabung dalam paguyuban yang dia buat, seperti Neno Warisman, Fahri Hamzah dan juga Rizieq Shihab.
Tim pemenangan Jokowi membantah tuduhan kriminalisasi yang dilancarkan Buni Yani. Kubu Jokowi menyampaikan bahwa proses yang tengah dijalani Buni Yani adalah proses hukum transparan, bukan kriminalisasi.
1. Buni temui Fadli untuk membentuk paguyuban korban kriminalisasi rezim Jokowi
Pada Senin (24/9) lalu, Buni Yani sempat berkunjung ke Gedung DPR RI untuk bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Usai melakukan pertemuan dengan Fadli, Buni pun menyampaikan bahwa ia dan Fadli sepakat untuk membuat paguyuban korban kriminalisasi.
Paguyuban tersebut dibuat, diakui Buni, agar para korban-korban kriminalisasi mendapatkan keadilannya kembali, termasuk dirinya sendiri.
"Pak Fadli ini kan sangat mendukung kami-kami untuk mendapatkan keadilan. Lalu, Pak Fadli rencananya mendukung kami untuk membuat paguyaban kriminalisasi dan persekusi rezim Jokowi," kata Buni.
Buni Yani dipidana karena dinilai melanggar UU ITE karena mengunggah video Diapun divonis 1,5 tahun pada 14 November 2017.
Kasus yang menjerat Buni Yani berawal saat ia menyunting video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan polemik.