Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi: Tidak Ada Warga yang Protes Saat Ahok Singgung Al Maidah

Muhammad Adimaja / ANTARA FOTO

Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (24/1). Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tersebut mengagendakan untuk mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari ini dijadwalkan akan ada tiga saksi pelapor yang direncanakan memberi keterangan. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Dikutip dari Liputan6.com, mereka seharusnya bersaksi di persidangan sebelumnya, 17 Januari 2017, namun ketiganya mangkir.

Selain saksi pelapor, JPU juga menghadirkan saksi fakta yakni Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Saksi lain adalah Nurkholis Majid, seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi DKI. Dalam keterangannnya, Yuli memberi kesaksian yang berkebalikan dengan beberapa saksi pelapor. 

Tidak ada warga Kepulauan Seribu yang protes.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170124/antarafoto-sidang-lanjutan-ahok-240117-adm-6-d6c8619b7317e24666d758e30f8006b8.jpg

Dilansir Kompas.com, Yuli mengaku bahwa tidak ada warga Kepulauan Seribu yang protes saat Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato. Yuli menyebut kalau dirinya pun tidak terlalu memerhatikan Ahok saat menyampaikan pidato. Dia lebih memerhatikan kondisi kebersihan lingkungan yang dipimpin. Yuli pun mengaku mengetahui pidato tersebut dipermasalahkan beberapa hari setelah acara.

Namun, Yuli tetap menyebut kalau ada macam-macam sikap yang ditunjukkan oleh masyarakat Pulau Seribu.

Macam-macam (sikap masyarakat). Ada yang pro, kontra, dan cuek

Saksi lain adalah perekam video.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170124/antarafoto-sidang-lanjutan-ahok-240117-adm-c-2beeb1e792ad31877d86c585588215d7.jpg

Saksi fakta lainnya adalah Nurkholis Majid. Majid diketahui sebagai seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan menunda lantaran dua saksi yang disodorkan JPU belum dikoordinasikan pada penasihat hukum Ahok. Seperti yang diketahui kasus ini bermula dari video pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016 silam. Dari situ, Ahok disebut melakukan penistaan agama kibat menyinggung salah satu ayat Al-Quran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us