Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025. Aturan ini memberi prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.
Langkah ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi warga lokal, sekaligus menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk pemerataan ekonomi dan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menegaskan bahwa koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan.
