Korban Cabut Laporan, Polisi Hentikan Pelecehan Seksual Gunadarma

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok sebelumnya telah melakukan penanganan kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gunadarma yang sempat viral. Namun kini, kasus tersebut telah dihentikan lantaran korban berinisial NWS (18) telah mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan tentang korban yang telah mencabut laporan tersebut. Sebelumnya, Polres Metro Depok menerima tiga laporan, satu laporan dianggap memenuhi unsur.
"Korban sudah mencabut laporan karena sudah memaafkan pelaku berinisial TPP (18)," ujar Yogen, Jumat (16/12/2022).
1. Korban datang ke kosan pelaku di wilayah Bekasi
Yogen menuturkan, selain telah memaafkan pelaku, korban tidak ingin larut dalam permasalahan kasus tersebut. Menurutnya, apabila dilanjutkan, maka kasus tersebut akan panjang sehingga korban tidak menginginkan hal tersebut dan memutuskan untuk berdamai.
"Apalagi menurut korban kasus tersebut sudah terjadi sejak Oktober lalu," tutur Yogen.
Pada Oktober lalu, korban sempat dimintai tolong pelaku untuk mengerjakan kuis di kosan tempat pelaku di wilayah Bekasi. Korban sempat datang untuk membantu pelaku mengerjakan kuis.
"Korban masuk ke dalam kosan pelaku untuk mengerjakan kuis secara bersama," kata Yogen.
2. Pelaku meminta korban untuk oral seks
Sesampainya korban di dalam kamar kos, pelaku langsung mengunci pintu kamar kos tersebut dan mulai melakukan aksinya.
Yogen mengungkapkan, pelaku sempat meminta korban untuk melakukan hal-hal tidak senonoh. Namun korban menolaknya.
"Korban menolak, lalu bercerita kepada temannya sehingga terjadi viral dan pelaku sempat dipersekusi oleh teman kampusnya," ungkap Yogen.
3. Pihak kampus sempat memanggil korban dan pelaku
Wakil Rektor 3 Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, mengatakan, awalnya tersiar kabar adanya dugaan pelecehan seksual pada Sabtu (10/12/2022) yang diduga dilakukan pelaku pertama terhadap korbannya yang juga merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.
Pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 16.30 hingga 19.45 WIB, bertempat di Kampus E Universitas Gunadarma, Kelapa Dua, bidang kemahasiswaan memanggil diduga pelaku pertama. Pemanggilan tersebut guna meminta keterangan terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukannya.
“Senin kemarin bidang kemahasiswaan proaktif membangun komunikasi dengan korban kedua dan ketiga yang masih mahasiswa kami,” ucap Irwan.
Korban kedua dan ketiga dimintai keterangan beserta kronologi kejadian yang menimpanya. Saat melakukan pencarian fakta, ada pelaku lain atau pelaku kedua yang melakukan pelecehan seksual.
Ketika pihak kampus melakukan proses penyelesaian masalah tersebut, di Kampus E Universitas Gunadarma, terdapat kerumunan mahasiswa.
“Waktu itu sekitar pukul 15.00 WIB terjadi kerumunan mahasiswa di sekitar area wall climbing,” kata Irwan.
Irwan menuturkan, bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma bersama satuan pengamanan berusaha mendatangi kerumunan massa mahasiswa. Setibanya di lokasi, didapati dua pelaku, yaitu pelaku pertama dan kedua telah diberi sanksi sosial oleh massa mahasiswa.
“Kami langsung melakukan pencegahan menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan,” kata Irwan.
Irwan menjelaskan, bidang kemahasiswaan dan satuan pengamanan mengambil langkah tegas dan cepat dengan mengamankan kedua pelaku dari amuk massa mahasiswa dan memindahkannya ke Pos Satuan Pengamanan Kampus E Universitas Gunadarma, Kelapa Dua. Kemudian bidang kemahasiswaan menghubungi pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.
"Kita serahkan kedua pelaku kepada pihak kepolisian," jelas Irwan.