Jakarta, IDN Times - Empat organisasi masyarakat sipil mengecam keras proses kriminalisasi terhadap BA, perempuan korban kekerasan seksual di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. BA sebelumnya melaporkan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan AHP.
AHP yang merupakan mantan lurah yang kini menjabat sebagai pejabat eselon III dan Koordinator Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, melaporkan balik BA dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Langkah hukum ini kami pandang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap BA sebagai korban TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang bertentangan dengan semangat dan ketentuan dalam Pasal 69 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” sebut organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH APIK Jakarta, LBH Palembang, SAFEnet, dan KOMPAKS dalam siaran pers bersama, Rabu (16/7/2025).
Kasus yang awalnya dilaporkan BA ke Bareskrim Polri tersebut, kini dibalikkan dengan laporan oleh AHP ke Polres Empat Lawang. Proses laporan balik ini berlangsung cepat dan terkesan dipaksakan.
“Ketimpangan ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan bias institusional yang sangat merugikan korban,” tulis empat organisasi itu.