Bekasi, IDN Times - Puluhan korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, menuntut ganti rugi terhadap PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola SPBE.
Selain ganti rugi, para korban juga menuntut lima hal lainnya. Tuntutan tersebut tertulis dalam spanduk dan dibentangkan di sebelah bangunan SPBE yang mengalami kebakaran pada Rabu, 1 April 2026 lalu
Berikut isi tuntutan tersebut!
Pemindahan tangki 50 ton dalam waktu satu minggu
Ganti rugi 7,6 miliar materi korban
Pertanggungjawaban korban luka bakar
Pertanggungjawaban korban meninggal dunia
Konvensi warga terdampak
Posko tanggap darurat dari pihak SPBE
