Jakarta, IDN Times – Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Reihan mengaku mengalami kecelakaan serius ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenainya yang menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara.
“Fakta nyata kejadian kecelakaan yang dialami pemohon menunjukkan bahwa norma tersebut gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara, termasuk risiko nyaris dilindas truk,” ujar Reihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
