Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. Humas MK)
Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. Humas MK)

Intinya sih...

  • Kerugian fisik, psikologis, dan konstitusional akibat puntung rokok saat berkendara

  • Pasal 106 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Reihan mengaku mengalami kecelakaan serius ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenainya yang menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara.

“Fakta nyata kejadian kecelakaan yang dialami pemohon menunjukkan bahwa norma tersebut gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara, termasuk risiko nyaris dilindas truk,” ujar Reihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

1. Kerugian fisik, psikologis, dan konstitusional

ilustrasi rokok (freepik.com/freepik

Reihan mengatakan, akibat pengendara mobil merokok saat berkendara, lalu puntung rokok itu dibuang dan mengenai dirinya, hal itu membuatnya tidak fokus sehingga ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel dan nyaris dilindas. Selain kerugian fisik dan psikologis, pemohon juga mengalami kerugian konstitusional karena hak atas keselamatan (Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945) dan hak atas kesehatan (Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945) tidak dapat dijamin secara efektif akibat celah hukum dalam norma yang ada.

Pengalaman itu, kata dia, menunjukkan norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan pemohon maupun publik sehingga kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki. Pemohon mengatakan, celah hukum dalam norma Pasal 106 UU LLAJ menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga masyarakat tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.

2. Pasal 106 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik

Lalu lintas di Jakarta usai dilanda hujan deras, Senin (12/1/2026) pagi. (IDN Times/Rochmanudin)

Menurut Reihan, norma Pasal 106 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28G Ayat 1 dan Pasal 28H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Adapun Pasal 106 UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Padahal, kata Reihan, ketentuan tersebut seharusnya diinterpretasikan atau diuji ulang secara konstitusional agar memberikan larangan tegas terhadap aktivitas merokok saat berkendara; menjamin perlindungan maksimal atas keselamatan dan kesehatan publik; serta memberikan kepastian hukum yang memadai sehingga norma dapat diterapkan secara efektif dan mencegah kecelakaan atau kerugian lebih lanjut, termasuk risiko kematian.

Dalam petitumnya, Reihan memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.

3. Hakim MK soroti kerugian konstitusional

Polisi mengatur arus lalu lintas saat terjadi genangan di ruas Jalan Kudus-Pati, Desa Ngembalrejo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Nirza

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan, uraian kejadian yang dialami pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji tersebut. Termasuk soal pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Ini masih banyak PR-nya ini ya untuk saudara menjelaskan, aktual ataukah potensial (kerugian hak konstitusional) akan terjadi itu saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causal verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang saudara alami. Itu juga merupakan sebagai pengguna jalan raya selain daripada sebagai perorangan itu,” kata Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan, pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Editorial Team