Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang bocah berusia lima tahun di Kabupaten Merangin, Jambi, meninggal dunia akibat menjadi korban kekerasan. Diduga, bocah malang itu meninggal akibat disiksa oleh orang tuanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan belasungkawa dan berkomitmen memantau kasus kekerasan yang mengakibatkan. Terkait kasus ini Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar. mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosppa) Kabupaten Merangin dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor (UPPA Polres) Kabupaten Merangin.

"Telah dilakukan penjangkauan pada 25 Februari 2023 lalu. Pihak dinas telah bertemu dengan pelaku dan melaksanakan konseling psikologi. Saat ini kami sedang menunggu hasil asesmen yang sedang disiapkan oleh dinas terkait," kata Nahar dalam keterangannya, dilansir Kamis (2/3/2023).

1. Satu anak terduga pelaku dibawa kabur suami sirinya

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Terduga pelaku yang merupakan perempuan dan kedua anaknya adalah pendatang dari Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sejak Juli 2022. Pelaku dan suami sirinya kerap bertengkar. 

"Informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku dan suami sirinya kerap bertengkar. Bahkan, anak perempuan terduga pelaku yang masih berusia 10 tahun dibawa kabur oleh suami sirinya dan sedang dalam pengejaran kepolisian," kata Nahar.

2. Keterangan pelaku sebut suami sirinya yang lakukan kekerasan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menindaklanjuti kasus kekerasan ini, Nahar pun meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara tuntas dan memperhatikan UU Perlindungan Anak. Sebab, terduga pelaku mengatakan sebenarnya suami sirinya yang menganiaya bocah malang tersebut.

"Saat ini, kepolisian tengah mendalami keterangan terduga pelaku yang menyatakan suami sirinya adalah pelaku kekerasan. Berdasarkan UU 35 Tahun 2014, apabila kekerasan terbukti dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidana," katanya.

 

3. Jika lihat atau alami kekerasan lapor ke hotline SAPA 129

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan adanya kejadian ini, KemenPPPA menyampaikan rasa duka dan menegaskan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah bertentangan dengan nilai ke-Tuhanan dan kemanusiaan.

"Jajaran KemenPPPA turut berbela-sungkawa atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jambi hingga korban meninggal dunia. Kami menekankan kembali bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, terlebih anak memiliki hak yang harus kita jaga bersama, yaitu hak atas perlindungan," ujar Nahar.

Nahar mengatakan pihaknya terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban atau saksi yang melaporkan kejadian kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan TPPO.

Editorial Team