Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Probolinggo Jalani Perlindungan LPSK
Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • LPSK memberikan perlindungan kepada FA, santri korban kekerasan seksual di pesantren Probolinggo, untuk menjamin keamanan dan mendukung pemulihan psikisnya.
  • Pendampingan dilakukan agar FA bisa memberi kesaksian dengan aman di persidangan, termasuk perlindungan fisik, hukum, serta bantuan rehabilitasi psikologis dan restitusi.
  • LPSK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pihak desa guna memastikan sistem peradilan yang adil, aman, serta berorientasi pada pemulihan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Mei 2026

LPSK mengumumkan pemberian perlindungan kepada FA, korban kekerasan seksual di pesantren Probolinggo. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk menjamin keamanan dan mendukung pemulihan korban.

kini

LPSK terus mendampingi FA dalam proses persidangan dengan memberikan perlindungan fisik, dukungan psikologis, dan fasilitasi restitusi. Program ini dijalankan bersama aparat penegak hukum agar sistem peradilan lebih adil dan berorientasi pada pemulihan korban.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FA, seorang santri korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren Probolinggo, Jawa Timur.
  • Who?
    FA, korban berusia 19 tahun; LPSK melalui Wakil Ketua Sri Nurherwati; serta aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses pendampingan dan persidangan.
  • Where?
    Kejadian kekerasan seksual terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pendampingan dilakukan dalam proses hukum yang berlangsung di pengadilan terkait.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026. Program perlindungan sedang berjalan selama proses persidangan berlangsung.
  • Why?
    Perlindungan diberikan karena korban mengalami tekanan sosial dan gangguan psikologis setelah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya di lingkungan pesantren.
  • How?
    LPSK memberikan pendampingan langsung saat sidang, perlindungan fisik dan hukum, rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi restitusi melalui kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan aparat desa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kakak namanya FA, dia santri di Probolinggo dan jadi korban kekerasan. Sekarang LPSK bantu jaga dia supaya aman dan tidak takut. Kakak FA juga dibantu saat sidang biar bisa cerita dengan tenang. Banyak orang kerja sama, seperti polisi dan jaksa, supaya kakak FA bisa sembuh dan dapat keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah LPSK dalam melindungi FA menunjukkan komitmen nyata negara terhadap keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Melalui pendampingan hukum, perlindungan fisik, serta dukungan psikologis yang terintegrasi dengan berbagai lembaga penegak hukum, proses ini mencerminkan upaya serius membangun sistem peradilan yang aman, manusiawi, dan berorientasi pada keberanian korban untuk bersuara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap FA (19), santri korban kekerasan seksual di Probolinggo, Jawa Timur. Dia mendapat tekanan sosial hingga mempengaruhi psikis usai melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dikutip Selasa (5/5/2026).

1. Memastikan korban bisa beri keterangan dan kesaksian dengan aman

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

LPSK melakukan pendampingan dalam proses persidangan untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan dan kesaksian secara aman, tanpa tekanan selama proses persidangan berlangsung.

LPSK memutuskan agar FA menerima program layanan pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural, termasuk perlindungan fisik selama persidangan, bantuan rehabilitasi psikologis, pelindungan hukum, serta fasilitasi restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban secara menyeluruh.

2. FA butuh ruang aman dalam proses hukum

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sri mengatakan, program pendampingan langsung di ruang sidang dan dukungan psikologis dilakukan agar korban dapat menyampaikan keterangan secara tenang dan jelas dalam mengungkap perkara.

"FA butuh ruang aman dalam proses hukum, termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat pemulihan serta keberanian untuk bersuara," kata dia.

3. Diharapkan ada sistem peradilan adil, aman, dan berorientasi pemulihan korban

Kasus TPKS FH UI, korban khawatir identitas terbuka ke publik (Dok/LPSK)

Dia mengatakan, penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ini, program perlindungan dilakukan berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga aparat desa.

Hal ini dilakukan, kata dia, guna memastikan akses keadilan dan pemulihan korban.

"Melalui kolaborasi pelindungan tersebut, diharapkan ada sistem peradilan yang adil, aman, dan berorientasi pada pemulihan korban," ucap dia.

Diberitakan, ED, pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam di Desa Sumberkerang, Probolinggo diduga memperkosa santriwatinya. Korban FA (19) mengalami kekerasan seksual berulang, termasuk pemerkosaan di lingkungan pondok dan di dalam mobil, disertai ancaman agar diam.

Kasus ini terungkap dalam RDP DPRD Kabupaten Probolinggo pada 12 November 2025. Salah satu kejadian disebut berlangsung saat Ramadan. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai tokoh agama dan pengasuh pesantren. Modusnya mengajak korban dengan dalih kebutuhan pesantren, lalu melakukan pemerkosaan serta intimidasi psikologis

Editorial Team