Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap FA (19), santri korban kekerasan seksual di Probolinggo, Jawa Timur. Dia mendapat tekanan sosial hingga mempengaruhi psikis usai melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dikutip Selasa (5/5/2026).
