Wamenag: Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

- Pemerintah menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap kekerasan seksual di pesantren, dengan ancaman sanksi hukum dan administratif berat bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.
- Kemenag memprioritaskan pemulihan korban melalui koordinasi lintas sektor, mencakup pendampingan trauma dan pembenahan sistem pengasuhan agar lingkungan pesantren lebih aman.
- Pemerintah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru serta perbaikan tata kelola pesantren, dan siap mencabut izin operasional jika standar perlindungan anak tidak dipenuhi.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan, menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafii menegaskan, negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Ia menyebut perlindungan terhadap santri sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar.
1. Negara tegas, pelaku diancam sanksi berat

Romo Syafii menyampaikan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif berat.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Pernyataan ini menandai pendekatan tegas pemerintah dalam menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola pesantren lainnya.
2. Pemulihan korban diutamakan
.png)
Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada aspek hukum.
Selain proses hukum, pemerintah juga memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Langkah ini mencakup penanganan trauma serta pembenahan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren agar kejadian serupa tidak terulang. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
3. Ada ancaman pencabutan izin pesantren

Sebagai langkah konkret, pemerintah mengeluarkan instruksi tegas kepada pengelola pesantren terkait, di antaranya penghentian penerimaan santri baru, penonaktifan pihak yang diduga terlibat, serta pembenahan menyeluruh tata kelola lembaga dengan standar perlindungan anak yang ketat.
Romo Syafii juga menegaskan, jika instruksi tersebut tidak dijalankan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah paling keras.
“Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, kami tidak akan ragu mengusulkan pencabutan izin operasional. Pesantren yang tidak mampu menjamin keselamatan santri tidak layak menyelenggarakan pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar tidak ada lagi kelalaian maupun upaya penutupan kasus yang merugikan korban.

















