Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo usai terbukti menipu dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus investasi lelang mobil. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Menanggapi hal ini, Randy Kurniawanselaku kuasa hukum korban, yakni Herdinuk Rahmaningrum mengatakan, kliennya menghormati putusan majelis hakim.
"Tentunya korban Herdinuk Rahmaningrum bersyukur serta menghormati putusan majelis hakim," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (8/11/2025).
