Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Korban mengalami kerugian 14 kendaraan dan uang

  • Modus penipuan berkedok investasi lelang mobil

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo usai terbukti menipu dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus investasi lelang mobil. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Menanggapi hal ini, Randy Kurniawanselaku kuasa hukum korban, yakni Herdinuk Rahmaningrum mengatakan, kliennya menghormati putusan majelis hakim.

"Tentunya korban Herdinuk Rahmaningrum bersyukur serta menghormati putusan majelis hakim," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (8/11/2025).

1. Alami kerugian 14 kendaraan dan uang

KPK lelang mobil milik terpidana korupsi Lissa Rukmi Utari (dok. Humas KPK)

Untuk langkah hukum selanjutnya, pihaknya belum memikirkan dan masih menunggu apakah terpidana akan banding atau tidak. Namun, atas kejadian ini korban mengalami kerugian materil berupa uang dan kendaraan.

"Terkait kerugian, ya, sejauh ini ada kendaraan bermotor sebanyak 14 dan ada uang juga yang disita," kata dia.

Dia mengatakan, putusan majelis hakim sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.

"Tentu kami sangat menghormati putusan dimaksud, kami sangat mengapresiasi," ujar dia.

2. Modus penipuan berkedok investasi lelang mobil

KPK lelang mobil milik terpidana korupsi Lissa Rukmi Utari (dok. Humas KPK)

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Agus bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa Agus Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Agus menjalankan modus penipuan berkedok investasi lelang mobil. Dia menawarkan kepada korban kesempatan membeli mobil sitaan dengan harga miring melalui jalur lelang, padahal lelang tersebut tidak pernah ada.

Untuk meyakinkan korban, Agus menunjukkan dokumen palsu dan mengaku memiliki koneksi di instansi pemerintah. Korban kemudian menransfer uang ke rekening Agus hingga mencapai miliaran rupiah, tetapi mobil yang dijanjikan tak pernah diterima dan uang pun tidak dikembalikan.

3. Korban rugi hingga Rp23 miliar

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Agus didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korban Herdinuk Rahmaningrum mengalami kerugian lebih dari Rp20 miliar akibat ulah Agus. Kasus itu berlangsung antara Juni hingga September 2024. Agus menerima uang dari Herdinuk sebesar Rp3,38 miliar dan 1,27 juta dolar AS.

Agus mengaku tengah menjalankan proyek jual beli mobil lelang di Sidoarjo dengan keuntungan besar. Dia menjanjikan pembagian hasil 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk dirinya. Herdinuk sempat ragu, tetapi percaya setelah Agus bersumpah dan mengaku bekerja sama dengan pihak KPKNL Sidoarjo.

Editorial Team