Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Janji Lelang Mobil Murah, Penipu Rp23 Miliar Dihukum 10 Tahun

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • Agus menjalankan modus penipuan lelang mobil fiktif dengan dokumen palsu dan janji harga miring.
  • Korban Herdinuk rugi lebih dari Rp23 miliar akibat ulah Agus, yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo usai terbukti menipu dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus investasi lelang mobil. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa Agus dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa Agus Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di persidangan.

1. Modus lelang mobil fiktif

KPK lelang mobil milik terpidana korupsi Lissa Rukmi Utari (dok. Humas KPK)
KPK lelang mobil milik terpidana korupsi Lissa Rukmi Utari (dok. Humas KPK)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Agus menjalankan modus penipuan berkedok investasi lelang mobil. Dia menawarkan kepada korban kesempatan membeli mobil sitaan dengan harga miring melalui jalur lelang, padahal lelang tersebut tidak pernah ada.

Untuk meyakinkan korban, Agus menunjukkan dokumen palsu dan mengaku memiliki koneksi di instansi pemerintah. Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Agus hingga mencapai miliaran rupiah, tetapi mobil yang dijanjikan tak pernah diterima dan uang pun tidak dikembalikan.

2. Korban rugi hingga Rp23 miliar

KPK lelang mobil milik terpidana korupsi Lissa Rukmi Utari (dok. Humas KPK)
KPK lelang mobil milik terpidana korupsi Lissa Rukmi Utari (dok. Humas KPK)

Agus didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korban Herdinuk Rahmaningrum mengalami kerugian lebih dari Rp20 miliar akibat ulah Agus. Kasus itu berlangsung antara Juni hingga September 2024. Agus menerima uang dari Herdinuk sebesar Rp3,38 miliar dan 1,27 juta dolar AS.

3. Janjikan pembagian hasil untung 30 persen untung korban

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus mengaku tengah menjalankan proyek jual beli mobil lelang di Sidoarjo dengan keuntungan besar. Dia menjanjikan pembagian hasil 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk dirinya. Herdinuk sempat ragu, tetapi percaya setelah Agus bersumpah dan mengaku bekerja sama dengan pihak KPKNL Sidoarjo.

Korban kemudian menransfer uang secara bertahap dengan alasan biaya bidding, pelunasan, hingga pajak lelang. Namun lelang tersebut tidak pernah terbukti. Dari total dana yang diberikan, Agus hanya mengembalikan sekitar Rp2,7 miliar, sementara sisanya hilang tanpa kejelasan.

4. Lakukan pencucian uang

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain penipuan, Agus juga terbukti melakukan pencucian uang. Jaksa memaparkan, antara 10 Juni hingga 19 September 2024, Agus menempatkan dan mengalihkan uang hasil kejahatan ke sejumlah rekening pribadi serta melakukan transaksi tunai.

Dari pemeriksaan rekening, ditemukan aliran dana masuk sekitar Rp18 miliar dan keluar sebesar Rp17,4 miliar tanpa kejelasan penggunaan. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari kejahatan.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Pramono Sahkan Pergub Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

09 Nov 2025, 10:56 WIBNews