Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum dan pendamping korban pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UMKM, Ratna Batara Munti, mengatakan kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan oleh Polres Kota Bogor.
SP3 itu diterbitkan pada Maret 2020, lalu tak lama setelah korban (ND) menikah dengan pelaku pemerkosaan (ZPA).
"Rencana itu kan pelaporannya di Kota Bogor. Jadi, kita (akan bawa) ke PN Bogor. Kalau untuk kapan (gugatan) bakal diajukan, ini sekarang kami sedang diskusikan bersama ahli pidana yang akan menjadi saksi dari pihak kami," ungkap Ratna ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Rabu (26/10/2022).
Ia menegaskan inisiatif untuk menggugat SP3 yang pernah dirilis oleh Polres Kota Bogor bukan datang dari Kemenkop UMKM. Itu sudah menjadi keinginan pihak keluarga sejak awal 2022. Namun, baru dapat terealisasi di akhir tahun.
"Mudah-mudahan November, rencananya (mengajukan gugatan praperadilan). Itu sudah lama (mau mengajukan gugatan praperadilan). Kalau Kemenkop UMKM kan baru sekarang gara-gara isu ini menjadi ramai," kata dia.
Gugatan praperadilan ini dibutuhkan supaya majelis hakim menyatakan penyelidikan kasus perkosaan yang menimpa ND pada akhir 2019 kembali dibuka. SP3 itu diterbitkan oleh Polres Kota Bogor lantaran dianggap telah terjadi perdamaian antara ND dengan ZPA. Salah satunya, ZPA bersedia menikahi ND yang notabene ia perkosa pada 6 Desember 2019 lalu di Hotel Permata, Bogor.
Apakah korban mendapat intimidasi setelah kasus pemerkosaan ini mendapat perhatian di tingkat nasional?