Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menjelaskan soal opsi aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual. Hal ini berkenaan dengan adanya kasus pemerkosaan pada keluarga pasien oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer menjelaskan, dalam ketentuan hukum yang ada layanan akses korban kekerasan seksual berhak mengugurkan kandungannya dengan batas usia kehamilan 14 minggu.
"Pemahaman tentang batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini merujuk pada ketentuan yang lebih progresif dan realistis, yakni maksimal 14 minggu usia kehamilan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa, (15/4/2025).