Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korban Permerkosaan Bisa Aborsi Hingga Batas 14 Minggu Kehamilan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)
Intinya sih...
- Komnas Perempuan: Korban kekerasan seksual berhak aborsi hingga 14 minggu usia kehamilan.
- Kerangka hukum nasional lebih progresif, memperbolehkan aborsi dalam kondisi tertentu.
- UU baru memperbolehkan aborsi bagi korban kekerasan seksual hingga usia kehamilan 14 minggu.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menjelaskan soal opsi aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual. Hal ini berkenaan dengan adanya kasus pemerkosaan pada keluarga pasien oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer menjelaskan, dalam ketentuan hukum yang ada layanan akses korban kekerasan seksual berhak mengugurkan kandungannya dengan batas usia kehamilan 14 minggu.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us