Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidak ke RSHS, Wamen PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Senin (14/4/2025). Hal ini adalah respons dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen spesialis anestesi berinisial PAP pada keluarga pasien berinisial FH.

Vero memastikan pihaknya bakal memberi perlindungan pada korban dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

“Kami mendorong agar pelaku kekerasan seksual diberi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekerasan seksual bukan sekadar soal oknum bermasalah, dampaknya jauh lebih luas, terutama bagi korban setelah kejadian berlangsung," kata Vero dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).

1. Penting tangani pemulihan psikis korban

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia mengatakan pemulihan psikologis jangka panjang sangat penting. Trauma akibat kekerasan seksual bisa menghancurkan masa depan korban jika tidak segera ditangani. Karena itu, fokus Kemen PPPA, kata dia, bukan hanya pada hukuman bagi pelaku, tapi juga pada bagaimana korban bisa pulih dan bangkit dari trauma.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

2. Kasus ini soal fenomena gunung es

Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)

Dia mengatakan akan terus mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan psikologis korban. Vero mengungkapkan soal kasus seperti ini hanyalah permukaan dari fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

“Kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama, beberapa waktu lalu kita mendengar kasus serupa yang dilakukan oleh oknum polisi, dosen, penumpang angkutan KAI dan saat ini dilakukan oleh dokter. Semua harus ditindak agar tidak terulang," kata Vero.

3. Koordinasi lintas lembaga oleh KemenPPPA

IDN Times/Debbie Sutrisno

Vero mengungkapkan Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Provinsi dan Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi dan Kota Bandung, Polda Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pendampingan hukum bagi korban. Hal ini adalah untuk mengawal, mendampingi dan memastikan hak korban terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi.

"Upaya pendampingan yang dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum. Hal ini tentunya memerlukan kerjasama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us