Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
9E2FC426-B1F5-4769-8B7C-BE22872F4E35.jpeg
Kortas Tipikor merilis penetapan tersangka korupsi PLTU Mempawah, Kalimantan Barat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Para tersangka belum konfirmasi kehadiran

  • Kortas Tipikor tetapkan 4 tersangka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Halim Kalla dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar pada pekan ini, Rabu (12/11/2025).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri? Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pemeriksaan Halim itu merupakan panggilan pertama usai penetapan tersangka.

Selain Halim, penyidik Kortas Tipikor juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Hartanto Yohanes Lim, Dirut PT Praba.

"Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL (dilakukan pemanggilan)," kata Totok saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).

1. Para tersangka belum konfirmasi kehadiran

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meninjau PLTU Suralaya, Cilegon, Banten, Sabtu (21/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Totok mengatakan, pemanggilan juga dilayangkan kepada Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba pada Selasa (11/11/2025).

Namun, Totok mengatakan, hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran dari keempat tersangka terkait jadwal pemeriksaan pada pekan depan tersebut.

"Belum ada (konfirmasi kehadiran)," ujar dia.

2. Kortas Tipikor tetapkan 4 tersangka

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya milik PLN di Banten. (IDN Times/Dhana Kencana)

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018.

Keempat tersangka ini yakni Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.

3. Duduk perkara kasus PLTU

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Fachmi Mochtar selaku Direktur PT BRN diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Dia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

Hingga berakhirnya masa kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57 persen. Proyek itu kemudian diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018, tetapi juga tidak selesai.

Data terakhir menyebutkan, pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat hanya mencapai 85,56 persen. Tidak selesainya proses pembangunan, dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan yang sedianya telah dibayarkan PLN sebesar Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS.

Editorial Team