Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.
Selain itu, Lukman harus membayar uang pengganti senilai Rp715 miliar.