Eks Petinggi Asabri Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014-2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asabri. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4//1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.
1. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa

Selain kurungan penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Hari harus membayar uang pengganti senilai Rp378,8 juta.
Vonis yang diberikan kepada Hari lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hari dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
2. Tiga petinggi Asabri lain juga sudah divonis penjara

Sebelum membacakan vonis untuk Hari, hakim telah lebih dulu menjatuhkan vonis bagi eks Dirut PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Keduanya divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Pembedanya, Sonny didenda Rp750 juta dan harus membayar uang pengganti Rp64,5 miliar. Sementara, Adam didenda Rp800 juta dan harus membayar uang pengganti Rp17,9 miliar.
Hakim juga telah memvonis mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-2014, Ahmad Bachtiar Effendi, 15 tahun penjara. Selain itu, Bachtiar juga harus membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp453,7 juta.
3. Kasus korupsi Asabri rugikan negara Rp22,7 triliun

Kasus korupsi PT Asabri disebut telah merugikan negara Rp22,7 triliun. Keugian diakibatkan investasi berupa rekasadana hingga saham yang disepakati para terdakwa ketika masih menjabat sebagai petinggi Asabri merugi.
Dana ini diambil dari potongan gaji anggota TNI, Polri, hingga ASN Kementrian Pertahanan yang digunakan untuk tabungan hari tua serta akumulasi iuran pensiun.