Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait dengan perkara ini.
Adapun aset yang disita KPK terdiri dari 13 unit kendaraan bermotor dan 26 bidang tanah serta bangunan.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua sepeda motor. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para tersangka, yang tersebar di sejumlah lokasi," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Berikut rincian tanah dan bangunan yang telah disita KPK:
Dari tersangka Wisnu Pramono (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017-2019): empat bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Dari tersangka Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025): dua bidang tanah dan banguanan serta tanah di Depok, Jawa Barat
Dari tersangka Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024): Dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan
Dari tersangka Putri Citra Wahyoe (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024): Dua bidang tanah di Kota Bekasi dan tiga bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan
Dari tersangka Jamal Shodiqin (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024): Sembilan bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah
Sejauh ini, KPK baru menahan empat dari delapan tersangka. Mereka yang telah ditahan adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017-2019), dan Devi Angraeni (Koordinator Pengesahan Pengendalian Penggunaa TKA).
Keempat tersangka lainnya yang belum ditahan KPK adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024).
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar