Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dipanggil KPK Terkait Pemerasan TKA

DgL5ScxUcAAyyEz.jpeg
Eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (X.com/KemnakerRI)
Intinya sih...
  • KPK memanggil mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dan tiga saksi lainnya terkait pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA.
  • KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, yang diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar.
  • Uang pemerasan tersebut dinikmati para tersangka, dengan rincian jumlah yang diterima mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto. Ia dijadwalkan diperiksa terkait pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).

1. Ada empat saksi yang dipanggil KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain Heri, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Pengantar Kerja Ahli Utama Ditjen Binapenta Ruslan Irianto Simbolon, Kontraktor CV Sumber Roll A Door Andi, dan Karyawan PT Samyang Indonesia Agus Mulyana.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

2. KPK tetapkan delapan tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

3. Para tersangka nikmati uang pemerasa Rp53,7 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us