Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Dua saksi diperiksa KPK terkait kerugian negara dalam pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR Tahun 2020.

  • Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp120 miliar, dengan beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

  • KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait penyidikan korupsi ini, termasuk Sekjen DPR dan beberapa direktur perusahaan terkait proyek tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat DPR, Sri Wahyu Budhi Lestari dan Hiphi Hidupati. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan Anggota DPR Tahun 2020.

"Senin (20/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (21/10/2025).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Sri dan Hiphi diperiksa KPK sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait kerugian negara dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Tim BPKP dalam rangka menghitung KN-nya," ujarnya.

2. Nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp120 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Proyek yang diduga dikorupsi adalah pengadaan perlengkapan di rumah dinas anggota DPR. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.

"Kurang lebih Rp120-an miliar ya kurang lebih nilai proyeknya," ujar Ali.

3. KPK sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik.
Sementara penyidikan ini berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)

Editorial Team