Mahfud MD: Aneh ini, KPK Minta Saya Melapor Dugaan Mark Up Whoosh

- Mahfud menyebut sumber awal dugaan korupsi di Whoosh dari pihak lain
- KPK tak perlu tunggu laporan, tapi bisa panggil Mahfud
- KPK baru bisa tindak dugaan korupsi jika ada laporan resmi masyarakat atau pihak terkait data awal kasus
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat suara terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia melaporkan dugaan korupsi yang ada di proyek kereta cepat Whoosh.
Mahfud menilai permintaan tersebut aneh. "Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan mark up Whoosh. Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan," cuit Mahfud di akun X-nya, @mohmahfudmd, dikutip Minggu (19/10/2025).
1. Mahfud sebut sumber awal soal dugaan korupsi di Whoosh dari pihak lain

Menurut Mahfud, laporan diperlukan bila ada peristiwa yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum (APH), sehingga perlu ada yang melaporkan.
"Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yg tdk diketahui oleh APH shg perlu ada yg melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH hrs langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan," tulis Mahfud.
Soal dugaan korupsi di proyek Whoosh, Mahfud menegaskan, sumber awalnya bukan dari dia. Tetapi telah disiarkan oleh sebuah stasiun televisi dengan dua narasumber di acara tersebut. "Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yang kedua dari KPK," ujarnya.
2. KPK tak perlu tunggu laporan, tapi bisa panggil Mahfud

Mahfud menyebut, semua yang ia sampaikan bersumber dari stasiun televisi dan dua narasumber yang dihadirkan di acara yang disiarkan secara sah dan terbuka tersebut.
"Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran tsb," cuitnya.
Dia kembali mengatakan bahwa sangat aneh lembaga sebesar KPK tidak tahu ada pihak yang sudah menyiarkan masalah itu.
3. KPK imbau masyarakat laporkan dugaan korupsi jika punya data awal

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaganya baru bisa menindak dugaan korupsi jika ada laporan resmi masyarakat atau pihak terkait data awal kasus.
"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat," kata Budi, Jumat (17/10/2025)
Dia menjelaskan, laporan perlu dilengkapi dengan informasi dan data awal sehingga nanti dalam proses telaah dan verifikasinya menjadi lebih presisi.
Setelahnya, kata dia, jika memang ada laporan soal dugaan korupsi di proyek kereta cepat Whoosh, KPK akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga nanti ditentukan tindak lanjut dari setiap laporan aduan masyarakat yang masuk.