Jakarta, IDN Times - Terpidana korupsi Kiagus Emil Fahmy dihadirkan sebagai saksi secara jarak jauh dalam sidang pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksaiannya, Kiagus mengaku sempat heran ada iuran bulanan mencapai Rp20 juta tiap tahanan.
Awalnya, Kiagus menyampaikan bahwa ia didatangi tahanan yang menjadi koordinator di Rutan Guntur. Saat itu, ia diminta membayar iuran Rp20 juta setiap bulannya. Saat itu, Ia heran dan mempertanyakan tujuan pembayaran iuran tersebut.
"Saya tanya untuk apa kok harus bayar. Dijawab sama Juli Amar ini untuk kebutuhan sehari-hari kita (buat) Aqua, Rinso, buat ngepel, kopi dan teh. Masa sampai Rp20 juta saya bilang. (Dijawab) ya selebihnya untuk petugas KPK yang ada di Pom Guntur," jelasnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).