Dapat Bocoran Sidak, Tahanan Bayar Rp1,5 Juta ke Petugas Rutan KPK

- Mantan tahanan KPK FIrjan Taufa mengaku mendapatkan bocoran dari petugas rutan saat ada pemeriksaan mendadak dengan kode 'banjir'.
- Tahanan Rutan KPK bergerak cepat menyembunyikan barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke Rutan setelah mendapatkan bocoran tersebut.
- Petugas meminta uang sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap info sidak dibocorkan. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar dari 15 eks pegawai KPK.
Jakarta, IDN Times - Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FIrjan Taufa dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam kesaksiannya, ia mengaku kerap mendapatkan bocoran dari petugas rutan ketika ada pemeriksaan mendadak.
"Ada (yang membocorkan). Teman-teman petugas (Rutan KPK)," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Biasanya bocoran sidak diberitahu sehari sebelum pelaksanaan. Lalu, Jaksa menanyakan bagaimana petugas Rutan membocorkan info sidak tersebut.
"(kodenya) 'Banjir' gitu," ujar saksi.
1. Tahanan KPK gerak cepat sembunyikan barang

Setelah mendapatkan bocoran, biasanya tahanan Rutan KPK bergerak cepat menyembunyikan barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke Rutan. Saksi mengaku menyembunyikan ponselnya di sekitar Masjid Rutan Guntur.
"Kalau di Rutan Guntur di area luarnya luas, di sekitaran masjid," ujarnya.
2. Info sidak tidak gratis

Info sidak yang dibocorkan petugas tidak gratis. Saksi menyebut harus mengeluarkan uang sampai Rp1,5 juta setiap info sidak dibocorkan.
"Kasih Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap 'banjir', ujarnya.
3. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa pungli di Rutan Rp6,3 M

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.
Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:
- Deden Rochendi Rp399.500.000
- Hengki Rp692.800.000
- Ristanta Rp137.000.000
- Eri Angga Permana Rp100.300.000
- Sopian Hadi Rp322.000.000
- Achmad Fauzi Rp19.000.000
- Agung Nugroho Rp91.000.000
- Ari Rahman Hakim Rp29.000.000
- Muhammad Ridwan Rp160.500.000
- Mahdi Aris Rp96.600.000
- Suharlan Rp103.700.000
- Ricky Rachmawanto Rp116.950.000
- Wardoyo Rp72.600.000
- Muhammad Abduh Rp94.500.000
- Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000.