Anggota TNI merazia barang bawaan siswa sebelum memasuki barak militer saat program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
Letkol Dwi Agung menegaskan bahwa istilah anak nakal masih perlu diperjelas. Ia menyebutkan dalam perundang-undangan yang ada adalah klasifikasi seperti "anak berhadapan dengan hukum" atau "anak yang melanggar aturan."
Oleh karena itu, kata Agung, telah ada rapat terbatas dengan Forkopimda Kota Bogor pada Selasa (6/5/2025) untuk mendiskusikan usulan dan merumuskan anggaran, termasuk kriteria anak nakal yang dimaksud untuk masuk ke barak militer.
Pendidikan di barak militer yang dijalankan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ini adalah anak-anak yang berinisiatif atau diserahkan orang tuanya sendiri karena sudah tidak sanggup mendidik.
"Jadi kita juga tidak serta-merta anak ini dicomot, dididik, tidak. Contohnya ketika kita mengajak sebuah sekolah, atau beberapa sekolah untuk mengirimkan anak didiknya melaksanakan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan, atau bela negara. Saya yakin yang mereka kirim 100 persen bukan anak nakal," ujar Agung.
"Nah harusnya yang laporan. (Orang tua pasrah, tidak bisa lagi mendidik), betul. Persentasenya kan kecil," imbuhnya.