KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut, di mana ada pihak yang membatasi saksi dari paslon 02 untuk mengikuti proses pleno KPU.
Teguh mengatakan, pihaknya pun langsung merespons cepat insiden tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian. Bahkan, ia mengaku sempat beradu argumen dengan pihak-pihak terkait.
“Saya terkejut mendapat laporan bahwa anggota saya tidak diperbolehkan masuk, sebelumnya dia ditanya oleh salah satu oknum penyelenggara dari paslon nomor berapa karena yang boleh masuk hanya dari paslon 01, selain itu tidak bisa,” ujar Teguh.
“Begitu anggota saya mengetahui kejadian tersebut, kami langsung merespons cepat beserta relawan menuju gedung kantor KPU untuk cross check di lapangan, sempat kami adu argumen. Ini sangat jelas sekali sudah melanggar undang-undang,” sambungnya.
Teguh mengatakan, saat ini pihaknya masih melihat perkembangan ke depan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelaporan karena insiden tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pilkada.
“Jika benar pleno tersebut sudah terjadi maka sangat jelas melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kami sebagai tim kuasa hukum Maximus-Peggi akan menentukan langkah-langkah hukum setelah kami lakukan pengkajian secara internal tim nantinya,” ujarnya.
Ia pun meminta agar pihak penyelenggara, pengawas, sekaligus pengamanan pilkada bisa mengambil tindakan atas kejadian tersebut.