KPU: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Paling Lambat 6 Desember 2024

Jakarta, IDN Times - Sejumlah daerah akan melakukan pemungutan ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Anggota KPU RI Iffa Rosita mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.
"Semoga tidak ada penambahan PSU lagi, mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember," kata Iffa seperti dilansir ANTARA, Senin (2/12/2024).
1. Sebanyak 149 TPS gelar pemungutan suara ulang

Mengacu pada data KPU RI, hingga Senin (2/12) pukul 09.00 WIB, ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS), dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
2. PSU, PSS, dan PSL dilakukan karena sejumlah alasan

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya pada Jumat (29/11/2024) lalu mengatakan, PSU, PSS, dan PSL dilakukan karena ada sejumlah alasan.
Pertama, karena bencana alam. Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.
3. Daftar TPS yang melakukan PSU, PSS, dan PSL

Berikut TPS Pilkada 2024 yang melakukan PSU, PSS, dan PSL:
A. PSU
1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Bali: Karangasem (1)
3. Banten: Kota Tangerang Selatan (2)
4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (1)
5. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
6. Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
7. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota Semarang (1) dan Pemalang (1)
8. Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso (1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan Sumenep (2)
9. Kalimantan Barat: Ketapang (1), Landak (2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
10. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) Kota Palangka Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
11. Kalimantan Timur: Kutai Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan Samarinda (1)
12. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
13. Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan Seram Bagian Barat (1)
14. Maluku Utara: Halmahera Tengah (1), Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan Pulau Taliabu (5)
15. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (1)
16. Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores Timur (2) dan Kota Kupang (1)
17. Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen (1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
18. Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan Tambrauw (2)
19. Papua Pegunungan: Jayawijaya (18)
20. Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven Digoel (1)
21. Papua Tengah (5)
22. Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3) dan Pasangkayu (1)
23. Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3), Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1), Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
24. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan Kota Kendari (1)
25. Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Kepualauan Mentawai (2) dan Tanah Datar (1)
26. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (5), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (2)
27. Sumatera Utara: Nias Selatan (5)
B. PSS
1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Jayawijaya (11) dan Yahukimo (35)
3. Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak (2)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
C. PSL
1. Banten: Kota Tangerang (1)
2. Jawa Barat: Karawang (1)
3. Maluku: Maluku Tengah (1)
4. Papua Pegunungan: Jayawijaya (3)
5. Papua Selatan: Asmat (1)
6. Papua Tengah: Paniai (53)
7. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).