Bekasi, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjemput guru sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Bekasi berinisial J yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa. KPAD lalu membawa J ke Polres Metro Bekasi Kota.
J dijemput di rumah anaknya di Marakas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. J langsung diantar ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa pada Selasa (26/8/2025).
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian mengaku mendampingi korban pelecehan seksual yang masih berusia 15 tahun saat membuat laporan di kantor polisi.
"Hari ini kita sama-sama mendampingi berdasarkan laporan LP yang sudah kita buat dan akhirnya kita melakukan penjemputan bersama-sama dengan pihak Polres kota Bekasi," katanya, Selasa (26/8/2025).