Rita mengungkapkan, banyak laporan yang diadukan ke KPAI akibat penggunaan media sosial baik itu anak sebagai korban atau pelaku.
"Anak bisa menjadi korban atau pelaku karena pengaruh media sosial," paparnya
Dari 679 kasus yang dilaporkan pada 2018, sebanyak 116 kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual online, anak pelaku kejahatan seksual online 96 kasus, anak korban pornografi dan media sosial 134 kasus, anak pelaku kepemilikan media pornografi 112 kasus, anak korban bully di medsos 109 kasus, dan anak pelaku bully di medsos 112 kasus.