Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti angka anak mengakhiri hidup yang meningkat. Catatan KPAI selama Januari-November 2023, ada 37 aduan kasus anak mengakhiri hidup. Anak-anak itu masih berusia rawan dan duduk di bangku kelas 5 hingga 6 SD, kelas 1 dan 2 SMP hingga 1 dan 2 SMA.
“kasus anak mengakhiri hidup menjadi menjadi penyebab kematian terbesar ketiga, pertama adalah kecelakaan di jalan raya, kedua, penyakit, dan ketiga kekerasan yang bisa memicu anak mengakhiri hidupnya,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan resmi, Kamis (30/11/2023).