KPAI Soroti Kegiatan Judi Online yang Sudah Menyasar Pelajar

Jakarta, IDN Times - Fenomena judi online ternyata tak hanya menyasar masyarakat dewasa. Ternyata, judi online sudah menjamur di kalangan anak-anak dan pelajar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memberantas judi online yang sudah merebak.
"Saya sampaikan negara tidak boleh kalah, karena ini menyangkut masa depan anak-anak. Dampak judi online terhadap anak-anak luar biasa, dan hal tersebut dapat merusak moral anak serta prestasi belajarnya juga menurun," ujar Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi, Kawiyan dalam keteranganya, Jumat (17/11/2023).
1. Ribuan siswa bermain game yang ternyata judi online

Hal ini berdasar pada temuan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak.
Pasalnya ada 12 ribu siswa yang ternyata bermain game online dan disponsori oleh kegiatan judi online. Sedangkan ada dua ribu siswa lainnya secara langsung mengakses kegiatan judi online.
2. Aktivitas keuangan judi online menyasar anak-anak

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 2023 ada sekitar Rp200 triliun uang mengalir dari aktivitas judi online. Uang itu berasal dari 157 juta transaksi.
"Dari 157 juta itu rata-rata nilai transaksi Rp100 ribu ke bawah. Yang melakukan transaksi itu siapa? Ibu rumah tangga dan anak-anak atau pelajar, jadi judi online sudah banyak menyasar anak-anak," kata dia.
3. Minta penyelenggara layanan berantas judi online

Menteri Kominfo Budi Arie pernah meminta penyelenggara layanan telekomunukasi dan internet untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Dia berhraap penyelenggara layanan bisa memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situas yang mengandung konten judi.
"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Kominfo telah memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ujarnya.