Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-17 at 13.10.52 (2).jpeg
Anak Rico S Pasaribu yakni Eva Meliani Pasaribu (tengah) bersama Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Daden Sukendar dari Komnas Perempuan, perwakilan Ombudsman, LBH Medan, serta KontraS saat konferensi pers terkait pembunuhan wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu, di gedung KPAI, Jakarta Pusat (17/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Pelanggaran berat pada hak anakHingga satu tahun pasca kejadian tiga tersangka sudah ditetapkan namun upaya hukum bagi otak pelaku disebut belum ada jalan keluarnya. KPAI memberi perhatian soal pelanggaran berat pada hak anak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, dijamin oleh UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • KPAI mendesak agar Panglima TNI bisa bersikap tegasKPAI sendiri sudah melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian di Karo pada 27-30 Agustus 2024 untuk menilai progres penanganan kasus, namun HB belum juga mendapat tindakan tegas. Maka KPAI mendesak agar Pang

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberi perhatian pada kasus pembakaran rumah wartawan Rico S Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Rico dan dua anaknya yang berusia 12 dan tiga tahun meninggal dunia. Kasus yang terjadi pada 27 Juni 2024 ini masih menyisakan ketidakadilan bagi kelurga korban. KPAI mendesak agar penuntasan hukum pada seluruh pihak, termasuk anggota TNI yakni HB yang diduga jadi otak pembakaran bisa diproses secara hukum.

"Kami menilai kasus ini sarat dengan unsur kekerasan yang direncanakan dan telah menghilangkan nyawa anak. Anak sebagai korban harus mendapatkan keadilan dan negara wajib hadir untuk memastikan hal itu," kata anggota KPAI, Diyah Puspitarini, di kantor KPAI, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

1. Pelanggaran berat pada hak anak

Konferensi pers kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hingga satu tahun pasca kejadian tiga tersangka sudah tetapkan namun upaya hukum bagi otak pelaku disebut belum ada jalan keluarnya. KPAI memberi perhatian soal pelanggaran berat pada hak anak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, dijamin oleh UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

2. KPAI mendesak agar Panglima TNI bisa bersikap tegas

Aji Sumut, LBH Medan, KKJ menemani Eva saat menyampaikan bukti keterlibatan Koptu HB dalam tewasnya wartawan Karo Rico Pasaribu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

KPAI sendiri sudah melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian di Karo pada 27-30 Agustus 2024 untuk menilai progres penanganan kasu, namun HB belum juga mendapat tindakan tegas. Maka KPAI mendesak agar Panglima TNI bisa bersikap tegas pada terduga pelaku agar proses hukum bisa dilakukan. Bukan hanya itu POMDAM 1 Bukit Barisan diharapkan bisa memeriksa dan mengadili anggota TNI secara terbuka dan adil.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan kasus ini tak hanya soal pelanggaran pidana namun juga bentuk nyata pelanggaran HAM yang serius, khususnya pada hak anak dan hak atas rasa aman.

3. Komnas HAM mendorong agar proses hukum dilakukan independen

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam konferensi pers, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran pidana, tetapi juga bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi manusia yang serius, khususnya terhadap hak anak dan hak atas rasa aman.

"Kematian anak dalam peristiwa ini merupakan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan terhadap warga negaranya, khususnya kelompok rentan seperti anak. Jika aparat diduga terlibat, maka proses hukum yang transparan dan adil menjadi keharusan moral dan konstitusional," kata Anis Hidayah.

Komnas HAM juga mendorong agar proses hukum dilakukan independen, tak diskriminatif, dan terbuka untuk publik demi menjamin akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam konferensi pers ini turut hadir anak Rico S Pasaribu yakni Eva Meliani Pasaribu (tengah), Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar, perwakilan Ombudsman, LBH Medan, serta KontraS.

Editorial Team