4 Anak di Boyolali Dirantai dan Kelaparan, KPAI Ungkap Modus Pelaku

- Keempat anak dirantai dan kelaparan
- Korban berasal dari tiga keluarga berbeda, tidak disekolahkan, dan diminta bekerja
- Istri pelaku adalah ASN, kecurigaan awal muncul dari aksi mencuri kotak amal
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan terhadap empat anak yang diduga dieksploitasi dan dirantai oleh seorang pria berinisial SP (65) di Boyolali, Jawa Tengah. SP diketahui bukan pemilik panti resmi, tetapi tokoh masyarakat yang mengaku akan mendirikan "pra-pondok" dan menerima anak-anak dari luar daerah dengan dalih pendidikan.
“Yang Boyolali itu jelas itu satu pelanggaran kekerasan psikis anak, yang kedua eksploitasi anak. Karena anak diminta untuk bekerja, membersihkan kandang dan lain sebagainya. Terus yang ketiga ada unsur penelantaran,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, kepada awak media di kantornya, Kamis (17/7/2025).
Empat anak tersebut kini telah diamankan di rumah aman dan tengah menjalani proses pendampingan trauma. Menurut Diyah, semua anak mengalami kondisi psikologis yang berat.
"Kami minta orang tua untuk mendampingi ya, agar besok ketika si anak ini kembali ke rumah, ke keluarga, itu tidak mengalami trauma berat,” ujarnya.
1. Berasal dari tiga keluarga berbeda

Korban terdiri dari satu anak berusia 12 tahun, dua anak berusia 11 tahun, dan satu lagi baru berusia 6 tahun. Mereka berasal dari tiga keluarga berbeda, termasuk sepasang kakak adik. Keempatnya, menurut Diyah, mengalami perlakuan kejam yang seragam.
“Semuanya dirantai,” kata dia.
Anak-anak ini, tambah Diyah, tidak disekolahkan dan hanya diminta bekerja. Meski orang tua mereka mengirimkan uang untuk biaya pendidikan, SP tak menggunakannya sesuai janji.
2. Orang tua tidak tahu kondisi anak

Ironisnya, para orang tua tidak mengetahui kondisi sebenarnya anak-anak mereka selama dua tahun terakhir. Diyah menilai sikap pasrah orang tua menjadi bagian dari permasalahan.
“Dan masalahnya yang ini jadi evaluasi ya, orang tuanya juga pasrah saja, dan orang tuanya juga nggak ngecek,” kata Diyah.
Diyah menyebut SP adalah tokoh agama karismatik yang dikenal di wilayahnya. Tak ada riwayat pelanggaran sebelumnya.
“Tokoh masyarakat, tokoh agama,” ujarnya.
3. Istri pelaku adalah ASN

Istri SP, yang diketahui adalah seorang ASN, disebut mengetahui perlakuan kejam itu. Namun belum terindetifikasi apakah memang istri pelaku berada dalam posisi sulit.
Terkait sanksi pidana, Diyah menilai orang tua tidak bisa dijerat meskipun lalai.
“Ya, bisa sih sampai di sana. Tetapi kalau dalam kasus ini kayaknya kita lebih mengutamakan nanti orang tua harus bertanggung jawab untuk pemulihan anak-anak ini,” katanya.
4. Mencuri kotak amal namun terungkap mereka kelaparan

Sebelumnya, diberitakan IDN Times kasus ini terjadi di Dukuh Mojo, Mojo, Andong, Boyolali. Warga mendapati dua anak laki-laki tidur di teras rumah dalam kondisi kaki dirantai besi dan kunci gembok, pada Minggu (13/7/2025), dini hari.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat dua orang bocah laki-laki ditemukan warga di sebuah teras rumah, yang belakangan diketahui merupakan kediaman SP di Dukuh Mojo, RT 13 RW 5, Andong. Dengan suara yang terbata-bata sang bocah mengaku sudah sebulan tidur di luar rumah, karena mendapat hukuman dari SP. Sementara bocah lainnya terlihat kakinya dirantai besi dan digembok.
Di teras rumah terlihat sebuah meja yang diatasnya buku-buku dan sepiring singkong rebus. "Sudah sebulan tidur di luar rumah," ucap sang bocah.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga yang mendapati aksi pencurian kotak amal oleh dua orang anak di masjid lingkungan mereka. Keduanya mengaku terpaksa mencuri kotak amal untuk membelikan makan adiknya yang kelaparan.
Mereka ternyata tertidur di ruang terbuka dalam keadaan kakinya dirantai. Warga kemudian memotong rantai menggunakan alat bantu dan segera memberikan makanan karena anak-anak dalam kondisi lapar.
Awalnya mereka tidak mau bercerita karena takut diancam pemilik rumah, tempat mereka mondok.
“Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk ‘pengajaran’ atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto.