Jakarta, IDN Times - Seorang guru honorer bernama Supriyani dituduh menganiaya siswa SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar proses peradilan dilakukan dengan mengedepankan sistem ramah anak. Salah satunya adalah dilakukan tertutup jika memang harus menghadirkan anak.
“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, KPAI mendukung proses peradilan yang ramah anak, kami menyerukan agar dilakukan secara tertutup, jika dihadirkan anak korban dan saksi anak, agar dilakukan dengan panitera dan ornamen (atribut) yang ramah anak, jika tidak memungkinkan, maka bisa dengan cara teleconference sesuai dengan UU PA (Undang-Undang Perlindungan Anak) dan UU SPPA (Undang-Undang Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak),” kata Ketua KPAI, Ai Maryati, dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).