Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Kawal Kasus Guru di Konawe, Diduga Aniaya Anak Polisi

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA,  Ratna Susianawati  pada Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (Dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati pada Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (Dok. KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Guru honorer dituduh menganiaya siswa SD anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
  • Kementerian PPPA menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum terhadap guru dan perlindungan hak perempuan serta anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang guru honorer, Supriyani dituduh menganiaya siswa SD yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menegaskan, Kemen PPPA berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada. Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.

"Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," ujar Ratna dalam keterangannya, dikutip Senin (28/10/2024).

1. Pihak UPTD Sulawesi Tenggara sudah lakukan pendampingan hukum sejak awal

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kemen PPPA, Ratna Susianawati  (Dok. Humas KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kemen PPPA, Ratna Susianawati (Dok. Humas KemenPPPA)

Dalam hal pendampingan terhadap terduga Supriyani dan korban anak, Ratna menyatakan Kemen PPPA sudah koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA)  Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pihak UPTD sudah melakukan pendampingan hukum sejak awal. UPTD akan terus mendampingi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.

2. Pentingnya pembentukan Satgas PPKSP

Sejumlah mahasiswa mengisi registrasi saat Sekolah Pasar Modal (SPM) in The Park di ruang terbuka Kampus Fakultas Ekonomi Unnes Semarang (IDN Times/Dhana Kencana)
Sejumlah mahasiswa mengisi registrasi saat Sekolah Pasar Modal (SPM) in The Park di ruang terbuka Kampus Fakultas Ekonomi Unnes Semarang (IDN Times/Dhana Kencana)

Dengan meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, Ratna mengingatkan semua pihak harus lebih waspada. Dia menekankan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.

Satgas ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.

"Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum," kata Ratna.

3. Berharap aparat mengedepankan keadilan yang berimbang

KemenPPPA memperingati Hari Kemanusiaan Sedunia bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) (dok. Humas KemenPPPA)
KemenPPPA memperingati Hari Kemanusiaan Sedunia bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) (dok. Humas KemenPPPA)

Dia juga mengapresiasi langkah polisi menangani kasus ini dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. 

"Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap individu yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebelum terbukti bersalah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tepat," tutur Ratna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us