Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui peraturannya yang tertuang dalam Permendikbud No.14 tahun 2018 menerapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam praktiknya zonasi justru menuai kehebohan di masyarakat.
Sistem zonasi sendiri menurut Kemendikbud merupakan penyesuaian dari kebijakan sistem rayonisasi. Sistem zonasi ini menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Rumah yang berjarak palong dekat dengan sekolah dinilai lebih berhak untuk masuk ke sekolah tersebut.
"Jadi bukan berdasarkan nilai," kata Retno Listyarti selaku anggota komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).