Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali buka suara terkait kasus pemaksaan penggunaan hijab atau kerudung di SMKN 2 Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, menilai kasus tersebut bisa menjadi bahan evaluasi daerah lain dalam membuat aturan agar tidak menimbulkan intoleransi.
Sebab, ia menilai aturan sekolah di daerah yang diskriminatif bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Retno menjelaskan, dari hasil sejumlah survei, masih ditemukan kasus intoleransi di sekolah di sejumlah daerah.
“Berbagai penelitian terkait ada atau tidaknya praktik intoleransi di sekolah dilakukan oleh beberapa lembaga, di antaranya adalah Setara Institute dan Wahid Institute. Menurut hasil penelitian dari Wahid Institute, sebagian guru, termasuk kepala sekolah, cenderung lebih memprioritaskan kegiatan atau pun nilai-nilai agama mayoritas saja," ungkap Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
"Selain itu, sebagian guru juga dinilai tidak dapat membedakan antara keyakinan pribadinya dengan nilai dasar toleransi yang seharusnya ia ajarkan ke muridnya,” imbuhnya.