Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di Padang

Harus ada sanksi bagi pelaku intoleransi di pendidikan

Padang, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara terkait polemik aturan SMKN 2 Padang, Sumatra Barat mewajibkan seluruh siswinya termasuk yang tidak beragama islam mengenakan jilbab atau kerudung selama menjalani aktivitas belajar di sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, menjelaskan, aturan terkait dengan pakaian itu, sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Dinas Pendidikan, harus memastikan Kepsek, guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Agar, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (23/1/2021). 

Baca Juga: Siswi Bukan Islam Diminta Berhijab, Orangtua Mengadu ke Komnas HAM

1. Sanksi bagi pelaku intoleran

Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di PadangSukma Shakti/IDN Times

Wikan menegaskan, harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan. Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah tersebut, jelas mengatakan tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

“Kita sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan. Ketentuan mengenai pakaian siswa dan siswi di satuan pendidikan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini, tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah,” katanya.

2. Sekolah tidak boleh buat aturan model pakaian kekhususan agama tertentu

Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di PadangWarga Palembang membeli seragam sekolah di pasar tradisional 16 Ilir (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain merujuk kepada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 itu, menurut Wikan Sakarianto, otoritas sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh melarang jika peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. 

3. Berharap tidak terjadi lagi praktik intoleransi

Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di PadangIlustrasi Toleransi Agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Wikan Sakarinto berharap, persoalan mencuat di Padang ini, merupakan persoalan terakhir. Diharapkan, tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.

Untuk itu, salah satu caranya yakni mensosialisasikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 kepada seluruh warga pendidikan. Harapannya ke depan akan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi, dapat diwujudkan semaksimal mungkin. 

4. Ombudsman: Ada maladministrasi di SMKN 2 Padang

Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di PadangIlustrasi keberagaman Pexels/mentatdgt

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat Yefri Heriani menduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang. Maladministrasi itu berupa perlakuan diskriminatif melalui kebijakan atau aturan sekolah.

“Ada dugaan maladministrasi yang terjadi. Salah satunya adalah, maladministrasi melakukan tindakan diskriminatif yang dilakukan pihak sekolah melalui kebijakan atau aturan yang mereka buat,” kata Yefri Heriani, Sabtu (23/1/2021).

Ombudsman Sumatra Barat sudah memanggil pihak SMK Negeri 2 Padang untuk mendengarkan penjelasan terkait dengan aturan yang mengharuskan seluruh siswi mengenakan jilbab saat aktivitas belajar di sekolah tersebut.

“Ya, beberapa informasi yang kita peroleh. Memang ada kebijakan yang dibuat sekolah dalam berpakaian. Di mana, setiap perempuan yang ada di sekolah harus menggunakan, apa istilahnya itu, kerudung. Padahal, siswinya ada yang Islam dan ada juga yang Nasrani atau ada keyakinan yang lain,” ujar Yefri Heriani.

Menurut Yefri, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu, lalu membahasnya secara internal di Ombudsman. “Akan membahasnya secara internal. Hasilnya, nanti akan kami umumkan Senin mendatang,” ujarnya.

5. Kepala sekolah minta maaf

Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di PadangIlustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Kepala SMK Negeri 2 Padang dalam konferensi pers, Jumat (22/1/2021) malam, meminta maaf terkait penerapan kebijakan seragam sekolah. "Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Ia menerangkan, kejadian sempat viral di medsos itu akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan. Siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab dapat melakukan kegiatan belajar di sekolah. 

Baca Juga: Kisruh Aturan Jilbab Viral, Kepsek SMKN 2 Padang Minta Maaf  

Topik:

  • Martin Tobing
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya