Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh perangkat desa kepada bocah disabilitas mental di Ciamis, Jawa Barat.
Alih-alih menjadi perangkat desa dan menjadi simbol perlindungan warga, justru menjadi pelaku kejahatan seksual. Peristiwa kelam ini terjadi pada Maret itu dengan pelaku perangkat desa bersama 3 orang lain.
Kepala Divisi Pengawasan dan Monitoring Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra, menilai stigma anak yang dianggap ‘kurang’ ini telah menjadi alasan melakukan kejahatan seksual dan eksploitasi seksual.
"Meski peristiwa anak piatu dan ‘kurang’ tersebut sudah di respons perangkat desa, namun sayang sekali kepercayaan masyarakat berbuah getir, karena predator yang dipercaya itu berkedok perangkat desa. Yang menyebabkan mudah lolos dari jeratan hukum," ujar Jasra dalam pesan yang diterima IDN Times, Jumat (1/6/2022).
