Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti Undang-Undang Kesehatan tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap dapat melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah khawatir penerapan Pasal 103 Ayat 4 adalah dapat mendorong perilaku seksual di luar nikah dan pelaksanaan regulasi yang ketat untuk pemberian alat kontrasepsi untuk remaja.
"Seperti alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah atau yang membutuhkan untuk alasan medis, remaja yang belum menikah tidak diperkenankan menerima alat kontrasepsi kecuali ada indikasi medis yang jelas dan disetujui oleh tenaga medis yang berwenang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).