Menkes: Bukan Pelajar, Kondom Hanya Untuk Remaja yang Menikah Dini

- Menteri Kesehatan izinkan alat kontrasepsi remaja yang menikah dini untuk mencegah stunting.
- Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 ditujukan untuk usia sekolah yang sudah menikah, bukan hanya pelajar.
- Pemberian alat kontrasepsi penting untuk menurunkan kematian balita akibat perkawinan usia dini.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian alat kontrasepsi yang tertuang dalam Pasal 103 hanya untuk remaja yang menikah dini.
Budi mengatakan salah masalah dari stunting akibat tingginya perkawinan usia dini di Indonesia. Akibatnya, ibu hamil yang berusia di bawah 20 tahun kemungkinan akan melahirkan bayi stunting.
"Masa Menkes-nya bilang, saya bilang tidak boleh menikah kan tidak bisa, karena kan budaya di Indonesia, jadi masih pelan-pelan. Yuk kalau menikah jangan terlalu dini. Kalau ingin kematian ibu dan bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 tahun. Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," ujar Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
1. Pemberian kontrasepsi untuk usia sekolah bukan pelajar

Budi mengatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang memuat upaya layanan preventif ini termasuk khususnya kesehatan reproduksi diarahkan untuk usia sekolah bukan artinya seorang pelajar
"Jadi usia sekolah, bukan buat pelajar, karena apa? karena budaya kita masih banyak di daerah daerah yang usia sekolah itu menikah. Nah itu targetnya, usianya usia sekolah tapi dia sudah menikah gitu. Untuk orang menikah usia sekolah. Jadi jangan salah tangkap," katanya.
2. Alat kontrasepsi turunkan angka kematian bayi

Budi menekankan pemberian alat kontrasepsi baik kondom atau lain untuk remaja yang menikah dini sangat penting untuk menurunkan kematian balita.
"Dan nanti implementasinya saya harus bekerja sama dengan kepala daerah untuk memastikan jadi jangan salah sasaran," katanya.
3. Jangan menikah dini yuk

Budi mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 ini sekaligus mendidik budaya bangsa Indonesia agar tidak menikah dini.
"Kalau bisa ayo pernikahannya dibikin jangan remaja-remaja, dan kalau bisa kehamilannya ditunda sesudah umur 20 tahun," imbaunya.