Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat bahwa kebijakan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait mulainya kegiatan sekolah di SMA dan SMK di jam 05.00 WITA perlu dikaji.
KPAI memandang bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya adalah prinsip hak anak.
"Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak. Anak punya hak untuk memdapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut," kata anggota KPAI Sub Komisi Monev Aris Adi Leksono, Kamis (2/3/2023).