Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi kebijakan pesantren ramah anak masih sulit dilaksanakan. KPAI selama ini telah bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyusun pedoman dan memantau penerapannya secara berkala.
Namun, kendala muncul karena banyak pesantren tumbuh dari masyarakat untuk membantu negara dalam pemenuhan hak pendidikan anak bangsa. Hal ini yang menyebabkan penerapan standar sulit dilakukan.
“Namun kendala implementasi salah satunya karena pesantren ini tumbuh dari masyarakat untuk membantu negara dalam pemenuhan hak pendidikan anak bangsa, maka sering kali sulit menegakkan standar pengelolaan ramah anak,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, kepada IDN Times, Jumat (10/10/2025).