Jakarta, IDN Times - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional diperingati setiap 15 Februari. Komnas Perempuan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komusi Nasional Disabilitas (KND) mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Bukan hanya pekerja dewasa, anak-anak juga terlibat dalam profesi ini, serta turut mengalami berbagai kerentanan.
PRT anak termasuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) yang mengancam tumbuh kembang mereka, serta merampas hak atas pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan.
“RUU PPRT harus segera disahkan sebagai payung hukum semangat pencegahan dan penanggulangan serta perlindungan pada PRT, terutama manipulasi usia yang seharusnya tidak menjadikan anak-anak sebagai PRT yang selalu berpotensi mengalami kerentanan kekerasan dan pelanggaran hak dasar anak,” kata ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Jumat (14/2/2025).