KPAI: PRT Anak Rentan Kekerasan, Aturannya Harus Segera Disahkan

Intinya sih...
- Komnas Perempuan, KPAI, dan KND mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk anak-anak.
- RUU PPRT diharapkan menjadi solusi atas kekosongan hukum yang membuat PRT rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
- Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO C189 tentang Pekerja Rumah Tangga, perlindungan PRT masih terbatas pada peraturan yang belum komprehensif.
Jakarta, IDN Times - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional diperingati setiap 15 Februari. Komnas Perempuan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komusi Nasional Disabilitas (KND) mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Bukan hanya pekerja dewasa, anak-anak juga terlibat dalam profesi ini, serta turut mengalami berbagai kerentanan.
PRT anak termasuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) yang mengancam tumbuh kembang mereka, serta merampas hak atas pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan.
“RUU PPRT harus segera disahkan sebagai payung hukum semangat pencegahan dan penanggulangan serta perlindungan pada PRT, terutama manipulasi usia yang seharusnya tidak menjadikan anak-anak sebagai PRT yang selalu berpotensi mengalami kerentanan kekerasan dan pelanggaran hak dasar anak,” kata ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Jumat (14/2/2025).
1. Berikan kepastian dan keadilan bagi PRT penyandang disabilitas
RUU PPRT diharapkan menjadi solusi atas kekosongan hukum yang membuat PRT rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Komisioner Komnas Disabilitas, Fatimah Asri, menegaskan kekerasan terhadap PRT sering berujung pada disabilitas fisik maupun mental.
Komnas Disabilitas berharap RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam melindungi PRT, termasuk pekerja migran yang kerap menjadi korban praktik ilegal. Perlindungan yang komprehensif dinilai penting untuk menghentikan siklus kekerasan dan eksploitasi yang selama ini terjadi.
“Tidak hanya itu, RUU PPRT ini dapat lebih progresif dengan memberikan kepastian dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga,” kata Fatimah
2. Indonesia belum ratifikasi Konvensi ILO soal PRT
Hingga kini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO C189 tentang Pekerja Rumah Tangga.
Perlindungan PRT masih terbatas pada Permenaker No. 2 Tahun 2015, yang belum menjamin hak-hak mereka secara komprehensif.
3. Tak ada alasan tunda pembahasan di Prolegnas 2025-2029
Dibutuhkan UU yang mengatur perjanjian kerja, jaminan sosial, pelatihan, serta hak berserikat bagi PRT.
Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT dengan pendekatan partisipatif, menegaskan tak ada alasan menunda pembahasannya dalam Prolegnas 2025-2029. Pasalnya hingga saat ini, pengesahan RUU PPRT masih tertunda setelah 21 tahun diperjuangkan sejak 2004.